Selasa, 28/11/2017 08:55 WIB
Yaman - Pengadilan di Yaman menjatuhkan vonis mati terhadap dua orang tersangka yang diduga anggota Al-Qaida. Kemudian tersangka lainnya dibui tiga sampai 10 tahun ke atas.
Pengadilan yang dikuasai gerilyawan Syiah Al-Houthi, Ibu Kota Yaman, Sana`a diberitakan Saba mengabarkan, para terdakwa dituntut karena keterlibatan mereka dalam perbuatan pidana dan tetor terhadap instalasi keamanan dan militer di Provinsi Hadhramauth di bagian tenggara negeri itu.
Legislator PKS: Terjadi Ketimpangan Dalam Pengelolaan Mudik 2026
Selat Hormuz Diblokade Lagi, Menteri UEA Desak Iran Buka Akses Tanpa Syarat
Patuhi AS, Argentina Tetapkan IRGC Organisasi Teroris