Selasa, 28/11/2017 08:55 WIB
Yaman - Pengadilan di Yaman menjatuhkan vonis mati terhadap dua orang tersangka yang diduga anggota Al-Qaida. Kemudian tersangka lainnya dibui tiga sampai 10 tahun ke atas.
Pengadilan yang dikuasai gerilyawan Syiah Al-Houthi, Ibu Kota Yaman, Sana`a diberitakan Saba mengabarkan, para terdakwa dituntut karena keterlibatan mereka dalam perbuatan pidana dan tetor terhadap instalasi keamanan dan militer di Provinsi Hadhramauth di bagian tenggara negeri itu.
Ancaman Terorisme Digital, Anak dan Perempuan Target Perekrutan
Militer Yaman dan Koalisi Saudi Gempur Situs Militer Houthi
Laut Merah Memanas, Saudi Serang Situs Militer Houthi