Selasa, 28/11/2017 08:55 WIB
Yaman - Pengadilan di Yaman menjatuhkan vonis mati terhadap dua orang tersangka yang diduga anggota Al-Qaida. Kemudian tersangka lainnya dibui tiga sampai 10 tahun ke atas.
Pengadilan yang dikuasai gerilyawan Syiah Al-Houthi, Ibu Kota Yaman, Sana`a diberitakan Saba mengabarkan, para terdakwa dituntut karena keterlibatan mereka dalam perbuatan pidana dan tetor terhadap instalasi keamanan dan militer di Provinsi Hadhramauth di bagian tenggara negeri itu.
Yaman Minta Saudi Pasok Bahan Bakar Atasi Krisis Listrik
Penembakkan Dekat Gedung Putih, Satu Tersangka Tewas
UEA Perbarui Daftar Teroris, Masukkan 16 Individu dan 5 Perusahaan