Jum'at, 24/11/2017 05:02 WIB
Jakarta - Komisi II DPR RI menerima Daftar Inventarisai Masalah (DIM) dari Pemerintah terkait RUU Pertanahan. Penyerahan DIM tersebut dapat dipandang sebagai sejarah baru bagi bangsa Indonesia, setelah 57 tahun berpedoman pada Undang-Undang Pokok Agraria.
Usai mendengarkan pembacaan pandangan Pemerintah terhadap RUU Pertanahan yang diwakili oleh Menteri ATR/ BPN, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan akan ada perubahan yang sangat mendasar, pasca Undang-Undang tersebut berdiri. Dimana akan ada pengaturan, pengelolaan, dan kebijakan-kebijakan tentang pertanahan di Indonesia.
DPR Layangkan Teguran Keras ke Garuda Indonesia
Panja Pastikan Revisi UU Penyiaran Tak Bungkam Kebebasan Pers
Perekonomian Indonesia Mampu Tumbuh Posiitif Imbas Ekonomi Domestik Meningkat
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR