Kamis, 23/11/2017 21:19 WIB
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Novanto diduga melanggar kode etik terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Himpunan Mahasiwa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Andi Fajar Asti mengatakan, MKD DPR harus mengambil sikap atas status hukum Novanto di KPK.
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Rapat dengan BKD Batal, Pembahasan RUU Pemilu Tertunda
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Keyword : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar