Kamis, 23/11/2017 21:19 WIB
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Novanto diduga melanggar kode etik terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Himpunan Mahasiwa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Andi Fajar Asti mengatakan, MKD DPR harus mengambil sikap atas status hukum Novanto di KPK.
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar
Keyword : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar