Kamis, 23/11/2017 16:47 WIB
Jakarta - Deisti Astiani Tagor, istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dicegah berpergian ke luar negeri. Permintaan cegah oleh KPK telah dilayangkan kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan jika pihaknya telah meminta pihak Imigrasi untuk melarang istri Novanto itu berpergian ke luar negeri. Menurut Febri, pencegahan itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Ketua KPK Respons Bebas Bersyarat Setnov: Ada yang Merasa Kurang Adil
Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar Soal Bebasnya Setya Novanto
Golkar Hormati Keputusan Bebas Bersyarat Setya Novanto
Keyword : Setya Novanto Deisti Astiani Tagor