Nasib Jadi Istri Setya Novanto

Kamis, 23/11/2017 16:47 WIB

Jakarta - Deisti Astiani Tagor, istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dicegah berpergian ke luar negeri. Permintaan cegah oleh KPK telah dilayangkan kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan jika pihaknya telah meminta pihak Imigrasi untuk melarang istri Novanto itu berpergian ke luar negeri. Menurut Febri, pencegahan itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan EKTP dengan tersangka ASS," ungkap Febri kepada wartawan, Kamis (23/11/2017).

Menurut Febri, pencegahan itu dilakukan untuk enam bulan, terhitung sejak 21 November 2017. ‎"Jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017," tutur Febri.

Sejumlah pihak diketahui telah dicegah berpegian ke luar negeri terkait kasus e-KTP ini. Salah satunya adalah Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto.‎

TERKINI
Kejaksaan Tunggu Laporan Hasil Penyidikan Kasus SGD Palsu Polres Tangsel Tata Cara Sholat Istisqo Lengkap dengan Niat dan Bacaannya Ini Lima Ayat Al-Qur`an yang Menggambarkan Hari Kiamat Tiga Doa agar Tidak Menyimpan Rasa Iri Kepada Sesama Muslim