Rabu, 22/11/2017 11:41 WIB
Jakarta - Vice President of Finance and Accounting PT Jasa Marga Tbk, Arif Setiawan diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/11/2017). Arif akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Arif diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sigit Yuhoharto (SGY) Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGY dan STB," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
KPK Panggil Bupati Pali Terkait Suap Audit BPK Muara Enim
Komisi XI: Anggaran Daerah Harus Terasa Manfaatnya bagi Masyarakat
KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim
Keyword : Suap Moge Jasa Marga BPK