KPK Dalami Keterlibatan Istri Setnov di Saham PT Mondialindo

Senin, 20/11/2017 20:13 WIB

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah hal saat memeriksa ‎Deisti Astriani, Istri Ketua DPR Setya Novanto. Salah satunya mendalami kepemilikan saham PT Mondialindo Graha Perdana.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin (20/11/2017). Dalam pemeriksaan terhadap Deisti, penyidik meminta penjelasan Deisti dalam kapasitasnya sebagai petinggi PT Mondialindo Graha Perdana. PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.

"Saksi Deisti diperiksa untuk mendalami Kronologis kepemilikan perusahaan mondialindo dan murakabi dan pihak-pihaj yang memiliki saham disana," ungkap Febri Diansyah.

Deisti sendiri menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, hampir delapan jam. Usai menjalani pemeriksaan, Deisti tetap setia bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.‎ Hingga masuk ke dalam mobil, Deisti tak lagi buka suara soal pemeriksaanya seputar kasus korupsi e-KTP.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa  istri dan anak Setya memiliki saham di PT Mondialindo pada 2008-2011. ‎

PT Mondialindo Graha Perdana pernah disebut oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. ‎Novanto saat itu mengaku bahwa dirinya pernah menjadi Komisaris PT Mondialindo, yang merupakan perusahaan yang memiliki saham mayoritas PT Murakabi. ‎Sementara itu, PT Murakabi Sejahatera sendiri dimiliki oleh keponakan Setya Novanto, Irvandi Hendra Pambudi Cahyo.

TERKINI
Dewa United Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas ke Pemain Mendiktisaintek Diminta Libatkan Kampus dalam Proyek Giant Sea Wall Sepakat dengan Hodak, Reijnders Soroti Start Buruk Persib Lawan Dewa Bojan Hodak Kecewa dengan Hasil Imbang Lawan Dewa United