Sabtu, 18/11/2017 16:51 WIB
Jakarta - Ketua Pansus Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan memanggil KPK dalam masa persidangan II tahun 2017-2018. Pemanggilan ini untuk yang kedua kalinya dan diharapkan lembaga anti rasuah tersebut akan bersikap kooperatif.
"Kami tidak membatasi limit waktu, tetapi diharapkan KPK bisa hadir pada masa persidangan ke II ini yang akan berakhir pada tanggal 13 Desember 2017, “ ucap Agun yang didampingi Wakil Ketua Pansus Angket Eddy Kusuma Wijaya dalam jumpa pers, Kamis (16/11).
KPK Tak Banding, Putusan Bos Blueray Cargo Suap Pejabat Cukai Inkrah
Legislator NasDem Sebut KemenP2MI Sigap Tangani Aduan Pekerja Migran
Berantas Rokok Ilegal Lebih Efektif Ketimbang Tambah Beban Pajak
Keyword : Warta DPR Pansus Angket DPR KPK