Sabtu, 18/11/2017 16:51 WIB
Jakarta - Ketua Pansus Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan memanggil KPK dalam masa persidangan II tahun 2017-2018. Pemanggilan ini untuk yang kedua kalinya dan diharapkan lembaga anti rasuah tersebut akan bersikap kooperatif.
"Kami tidak membatasi limit waktu, tetapi diharapkan KPK bisa hadir pada masa persidangan ke II ini yang akan berakhir pada tanggal 13 Desember 2017, “ ucap Agun yang didampingi Wakil Ketua Pansus Angket Eddy Kusuma Wijaya dalam jumpa pers, Kamis (16/11).
Warga Desa Sukaresmi Adukan Sengketa Lahan Eks PTPN VIII ke DPR
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Said Abdullah: Gandengan Tangan Prabowo-Megawati Simbol Politik Kebangsaan
Keyword : Warta DPR Pansus Angket DPR KPK