Kamis, 16/11/2017 08:56 WIB
Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana kebijakan pemerintah menyederhanakan sistem tarif listrik dengan daya minimal 5.500 VA, akan membebani rakyat kecil. Meskipun harga per kWh tetap, tagihan harga yang harus dibayarkan otomatis akan melonjak.
“Dari formulasi pemakaian minimal ini, tagihan konsumen berpotensi melambung. Sebagai contoh, pemakaian minimal untuk 1.300 VA adalah 88 kWh (Rp129.000). Sedangkan untuk 5.500 VA dengan pemakaian minimal 220 kWh adalah sekitarRp320.800,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi dalam siaran pers.
Selain soal harga, setelah penyederhanaan tarif dibakukan, masyarakat mau tidak mau harus mengeluarkan kocek untuk mengganti instalasi listriknya. “Konsumen juga harus melakukan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ulang, dan itu dibayar konsumen. Sementara biaya SLO 5.500 VA jauh lebih mahal,” kata Tulus.
Penyederhaan tarif listrik juga berpotensi mengakibatkan pola hidup konsumtif alias boros. Jika prilaku konsumen tak terkendali dalam penggunaan listrik, maka akan kontraproduktif dengan semangat pemerintah untuk menghemat listrik.
Mobil Listrik vs Konvensional, Perawatan Mana Lebih Mahal?
KPK Panggil Dirjen Kemenhut hingga Sesditjen Minerba ESDM
PLN Harus Beri Kompensasi atas Padamnya Listrik Massal di Sumatra
Dari sisi hulu kebijakan, menurut YLKI, penyederhanaan tarif listrik dikarenakan adanya over supply energi listrik. Akibat pemerintah gencar membangun pembangkit listrik 35.000 MW, PT PLN mengalami over supply.
“Apalagi PT PLN diduga terjerat take or pay listrik swasta (IPP). Atas dampak over suppy dan take or pay dari IPP, itulah kemudian bebannya ditransfer ke konsumen rumah tangga. Upaya untuk meningkatkan penjualan listrik pada konsumen juga berpotensi tidak tercapai, mengingat daya beli konsumen yang masih lemah,” terangnya.
“Faktanya konsumsi energi listrik di Indonesia masih rendah, rata-rata hanya 630-an kWh per tahun per kapita,” tegas Tulus.
Keyword : YLKI Kementerian ESDM Listrik Energi