Kamis, 16/11/2017 01:25 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penangkapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, hingga saat ini keberadaan Novanto belum diketahui.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku, hingga saat ini penyidik KPK masih terus melakukan pencarian terhadap Novanto.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Anggota DPR Imbau Warga Jangan Panik
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Keyword : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar