Gugatan Tiga Partai Dikabulkan Bawaslu

Rabu, 15/11/2017 20:13 WIB

Jakarta – Gugatan terkait pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon peserta pemilu, yang dilayangkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di kantor Bawaslu Jakarta, Rabu (15/11), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisioner Bawaslu Abhan.

Bawaslu menyatakan Sipol bukanlah syarat wajib bagi partai politik (parpol) yang ingin mendaftar Pemilu 2019. Penggunaan Sipol hanya untuk mempermudah kerja KPU dalam melakukan dokumentasi data parpol.

“Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu, sehingga Sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu,” tutur Abhan.

Dalam putusan itu, Bawaslu juga menilai KPU telah melakukan pelanggaran adminstrasi tata cara dan prosedur pendaftaran parpol peserta pemilu. Karenanya, KPU diperintahkan memeiksa ulang kelengkapan dokumen pendaftaran PBB, Partai Idaman, dan PKPI secara fisik, terhitung sejak Sabtu (18/11).

“Kami memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu,” ujar Abhan.

Pada 3-16 Oktober lalu, KPU menyatakan dokumen pendaftaran yang diunggah PBB, Partai Idaman, dan PKPI ke Sipol tidak lengkap, sehingga dinyatakan tidak lolos pendaftaran administrasi.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati