Kamis, 09/11/2017 13:55 WIB
Jakarta - Pengacara Akhmad Zaini didakwa menyuap Tarmizi, panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senilai Rp 425 juta. Suap itu diberikan agar majelis hakim pada PN Jaksel menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Zaini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2017). Dalam perkara wanprestasi itu, Zaini menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.
Kuasa Hukum PT BRW Minta Majelis Hakim untuk Tolak Gugatan Pailit
Harmas Cabut PKPU, Bukalapak Harap Sidang Tetap Dilanjutkan
KY Terima Laporan Dugaan Hakim Langgar Etik dari KPK
Keyword : Suap Pengadilan Majelis Hakim Akhmad Zaini