Kamis, 09/11/2017 12:27 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta diagendakan diperiksa tim penyidik KPK, Kamis (9/11/2017). Putu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
"Yang bersangkutan (Putu Gede) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Tumenggung-eks Kepala BPPN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Desa Terancam Dilelang, Mendes Segera Konsultasi ke Kejagung dan Kemenkeu
Mendes Datangi Mahkamah Agung Bahas soal Dua Desa Dilelang
Habiburokhman Pastikan Tak Ada Rapat Bahas BLBI, Bank Swasta dengan KPK
Keyword : BLBI Syafruddin Tumenggung Ary Suta