Rabu, 08/11/2017 20:12 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri resmi menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Keduanya dilaporkan oleh Sandy Kurniawan dengan Laporan Polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Sementara, Surat Perintah Penyidikan Nomor. SP. Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 7 November 2017.
Bertemu Tersangka Korupsi, Alexander Marwata Dilaporkan ke Polisi
Tujuh Terduga Teroris di Sulteng Ditangkap Tim Densus 88 Antiteror
Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur Digagalkan Bareskrim Polri
Keyword : Setya Novanto Pimpinan KPK Bareskrim Polri