Senin, 06/11/2017 18:59 WIB
Jakarta - Informasi penetapan kembali tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korup pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hoax.
Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi mengatakan, informasi tersebut dianggap bohong karena belum menerima surat resmi dari KPK.
KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing Bagian Uang untuk Raja Juli
KPK Sita Barang Bukti dari Kantor Bupati hingga DPRD Kuansing
BGN Belum Mau Bahas Anggaran MBG, Prioritaskan Perbaikan Tata Kelola
Keyword : Setya Novanto Tersangka Korupsi Korupsi e-KTP KPK