Senin, 06/11/2017 18:59 WIB
Jakarta - Informasi penetapan kembali tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korup pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hoax.
Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi mengatakan, informasi tersebut dianggap bohong karena belum menerima surat resmi dari KPK.
Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Hartanya Rp3,1 Miliar
KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Pemotongan Upah Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Usut Korupsi Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor
Keyword : Setya Novanto Tersangka Korupsi Korupsi e-KTP KPK