Novanto kembali Tersangka, Kuasa Hukum: Hoax

Senin, 06/11/2017 18:59 WIB

Jakarta - Informasi penetapan kembali tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korup pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hoax.

Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi mengatakan, informasi tersebut dianggap bohong karena belum menerima surat resmi dari KPK.

"Saya anggap ini hoax, saya anggap ini berita bohong. Kita belum terima suratnya," kata Fredrich, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (6/11).

Ia mempertanyakan, beredarnya informasi dan sprindik penetapan tersangka terhadap Novanto. Padahal, kata Fredrich, pihaknya belum menerima surat secara resmi dari KPK.

Meski demikian, lanjut Fredrich, pihaknya belum akan mengambil langkah hukum sebelum ada pernyataan resmi dari KPK.

"Kita tidak ada langkah hukum, karena kita belum terima suratnya. Kecuali KPK memberikan bantahan bahwa itu tidak benar," tegasnya.

Diketahui, berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang beredar di kalangan wartawan, Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

Sprindik yang diterbitkan pada 3 November 2017 itu ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman.

TERKINI
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah dan Bacaan Doanya AS-Iran Sepakat Buka Selat Hormuz dalam 30 Hari Carrick Sebut Fondasi Skuad Muda MU Tak Ternilai Harganya Mohamed Salah dan Andy Robertson Resmi Berpisah dengan Liverpool