Senin, 06/11/2017 18:59 WIB
Jakarta - Informasi penetapan kembali tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korup pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hoax.
Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi mengatakan, informasi tersebut dianggap bohong karena belum menerima surat resmi dari KPK.
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Dilaporkan Deputi KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan Hadir Gelar Perkara Khusus
Keyword : Setya Novanto Tersangka Korupsi Korupsi e-KTP KPK