TKI Makin Terlindungi dengan UU Pekerja Migran yang Baru

Selasa, 31/10/2017 17:42 WIB

Jakarta - Nasib pekerja migran Indonesia diyakini makin terlindungi dengan disahkannya Undang undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) oleh DPR pekan kemarin.

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Ayub Basalamah mengatakan, dalam UU baru tersebut masalah rekrutmen calon pekerja migran menjadi tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pihak swasta dalam hal ini perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) hanya sebagai marketing penempatan.

“Tentang rekrutmen, pelayanan data imigrasi, kesehatan, pelatihan peningkatan skill menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Ini cermin negara hadir dalam perlindungan pekerja migran sejak dari kampung halaman,” kata Ayub di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.

Terkait dengan pelayanan data, pemerintah pusat dan daerah sudah membuka layanan satu atap. Penempatan TKI juga sesuai dengan informasi dari Atase Ketenagakerjaan Indonesia di negara tujuan. Namun terkait dengan pelatihan dan sertifikasi kompetensi, diharapkan pemerintah segera meyiapkan infrastrukturnya.

Ayub sangat yakin, dengan UU baru tersebut, pekerja migran Indonesia makin terlindungi. Diakuinya, selama ini sering dijumpai adanya manipulasi data TKI yang bekerja di luar negeri, misalnya pemalsuan alamat dan usia. Juga ada TKI yang ditempatkan dengan skill yang rendah. Dengan UU PPMI yang baru, kejadian demikian diharapkan tidak terjadi lagi.

“Sebagai penanggungjawab rekrutmen, tentu pemerintah tak akan mengirim TKI secara sembarangan,” jelas Ayub.

Terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, pihaknya mengapresiasi perubahan-perubahan yang signifikan dalam UU PPMI, terkait tata kelola migrasi tenaga kerja terutama dengan adanya penguatan peran negara baik dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa. “Hal ini memperlihatkan adanya komitmen untuk menghadirkan dalam memberikan perlindungan pada buruh migran, mengakhiri proses sentralisasi tata kelola migrasi tenaga kerja yang eksploitatif serta mendorong tanggung jawab dan rasa kepemilikan dari pemerintah daerah mengenai perlindungan buruh migran,” ujarnya.

Setelah disahkan oleh DPR, selanjutnya menunggu pemerintah memberlakukan UU tersebut diundangkan. Wahyu berharap, pemerintah memastikan UU tersebut tidak dibajak oleh kepentingan-kepentingan anti buruh migran yang cerdik memanfaatkan celah-celah potensi kelemahan UU tersebut.

TERKINI
Donald Trump Dikabarkan Ingin Kendalikan Departemen Kehakiman dan FBI Walikota New York Sebut Tidak Ada Korban Luka di Universitas Columbia, Mahasiswa Tunjukkan Bukti Kolaborasi Kurikulum Merdeka dan Kurikulum Global Genjot Mutu Siswa Ditangkap dan Positif Ganja, Aktor Epy Kusnandar Direhabilitasi