Selasa, 31/10/2017 16:11 WIB
Jakarta - Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada anggota Ormas dalam Undang-undang (UU) Ormas yang baru disahkan DPR dinilai jauh lebih kejam dari zaman kolonial Belanda.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, UU Ormas yang baru disahkan tersebut bertentangan dengan UU yang berlaku selama ini.
Terima Aduan KNARA, DPR Percepat Pembahasan Penyelesaian Konflik Agraria
Komisi III Desak Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan
PLN Diminta Perkuat Mitigasi dan Transparansi Informasi Pemadaman Listrik
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas