Selasa, 31/10/2017 16:11 WIB
Jakarta - Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada anggota Ormas dalam Undang-undang (UU) Ormas yang baru disahkan DPR dinilai jauh lebih kejam dari zaman kolonial Belanda.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, UU Ormas yang baru disahkan tersebut bertentangan dengan UU yang berlaku selama ini.
Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP Sah Selama Tak Langgar Aturan
Anggota DPR: Penurunan Potongan Ojol Tak Boleh Sekadar Wacana
Kesejahteraan Guru Timpang, Legislator PKB Usul Hapus PPPK Paruh Waktu
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas