Selasa, 31/10/2017 16:11 WIB
Jakarta - Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada anggota Ormas dalam Undang-undang (UU) Ormas yang baru disahkan DPR dinilai jauh lebih kejam dari zaman kolonial Belanda.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, UU Ormas yang baru disahkan tersebut bertentangan dengan UU yang berlaku selama ini.
40 Ribu Balita Terpapar ISPA Karhutla, Legislator Desak Penetapan KLB
Kemlu Diminta Perkuat Perlindungan WNI di Tengah Eskalasi Rusia-Ukraina
Komisi I Rampungkan Fit and Proper Test 25 Calon Dubes
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas