UU Ormas, Bukti Pemerintah Gagal

Selasa, 31/10/2017 15:44 WIB

Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR dinilai sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam membina sejumlah Ormas.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria, dalam sebuah diskusi bertajuk "UU Ormas, Revisi Total atau Terbatas?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).

Sebab, kata Riza, pemerintah seharusnya membina dan membimbing Ormas yang dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku di tanah air. "Tugas Pemerintah itu membina dan membimbing, itu artinya Pemerintah gagal melakukan pembinaan," kata Riza.

Selain itu, kata Riza, Perppu ini menunjukan bahwa pemerintah tidak aspiratif. Sebab, menurutnya mayoritas publik menolak atas Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi tersebut.

"Pemerintah punya aparat, struktur ke bawah, punya intelijen dan sebagainya. Harusnya pemerintah memahami dan mengetahui bahwa banyak sekali elemen masyarakat yang menolak kehadiran Perppu ini," terangnya.

"Memang Perppu Ormas ini satu yang luar biasa bagi hemat saya. Dalam kepemimpinan Pak Jokowi ini Perppu yang buat saya yang menunjukan kekuasaan yang sewenang-wenang," tegas Riza.

TERKINI
Berbagai Peristiwa Bersejarah Tanggal 14 Juni dari Masa ke Masa 10 Ucapan Hari Donor Darah Sedunia 2026 yang Penuh Makna Hari Donor Darah Sedunia Diperingati Setiap 14 Juni, Ini Sejarahnya 14 Juni 2025: Cek Daftar Peringatan di Dunia Hari Ini