Senin, 30/10/2017 19:53 WIB
Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi kembali mempertegas adanya arahan dari Menteri Desa (Mendes), Eko Putro Sandjojo untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan itu disampaikan Anwar saat bersaksi untuk terdakwa dua auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Sapto Giri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2017). "Pak Menteri memang berikan arahan untuk birokrasi berkelas. Aspeknya ada perubahan, salah satunya tata kelola keuangan," ucap Anwar saat bersaksi.
Semua Desa di Bantul Berstatus Mandiri, Kemendes PDTT Berikan Apresiasi
SDGs Desa dan ASEAN Village Network Dipuji Dalam Pertemuan Internasional
Kemendes PDTT dan UINSU Medan Kerja Sama Dirikan Laboratorium Desa