Rabu, 25/10/2017 18:33 WIB
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong agar peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas yang baru disahkan menjadi UU untuk segera direvisi.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, Pancasila dan UUD 45 selama ini sudah berjalan baik dan lancar. Untuk itu, PKB memberikan catatan terhadap UU Perppu yang memiliki kelemahan, terutama berbagai pasal yang dianggap membahayakan demokrasi
Legislator PKB Kecam Penyekapan WNI di Tambang Ilegal Malaysia
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global
Keyword : Perppu Ormas PKB Muhaimin Iskandar DPR