Rabu, 25/10/2017 18:33 WIB
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong agar peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas yang baru disahkan menjadi UU untuk segera direvisi.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, Pancasila dan UUD 45 selama ini sudah berjalan baik dan lancar. Untuk itu, PKB memberikan catatan terhadap UU Perppu yang memiliki kelemahan, terutama berbagai pasal yang dianggap membahayakan demokrasi
Lasarus: Pembangunan Pesisir Harus Lindungi Nelayan dan Lingkungan
Polri Usut Mega Korupsi, DPR: Jangan Ada Motif Politik
Komisi III Dukung Polri Usut Korupsi DMO Batu Bara
Keyword : Perppu Ormas PKB Muhaimin Iskandar DPR