Rabu, 25/10/2017 18:33 WIB
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong agar peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas yang baru disahkan menjadi UU untuk segera direvisi.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, Pancasila dan UUD 45 selama ini sudah berjalan baik dan lancar. Untuk itu, PKB memberikan catatan terhadap UU Perppu yang memiliki kelemahan, terutama berbagai pasal yang dianggap membahayakan demokrasi
Reformasi Kewarganegaraan Harus Pastikan Status WNI dan Jaga Kedaulatan
DPR Kawal Penyehatan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Dikebut
DPR Siap Terima Aspirasi Masyarakat, Imbau Peserta Demo Jaga Ketertiban
Keyword : Perppu Ormas PKB Muhaimin Iskandar DPR