Selasa, 24/10/2017 20:18 WIB
Jakarta - Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memberi kewenangan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran di luar negeri.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay, dalam sebuah diskusi bertajuk "Implementasi UU Perlindungan TKI dan Kendalanya, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).
Komisi XI DPR Minta Belanja Negara Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi
Legislator PKB: Dana Riset Perlu Ditambah demi Perkuat Inovasi Nasional
Kematian Dokter di NTT Harus Jadi Evaluasi Sistem Perlindungan Nakes
Keyword : Warta DPR Pengesahan UU UU PPMI