Selasa, 24/10/2017 20:18 WIB
Jakarta - Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memberi kewenangan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran di luar negeri.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay, dalam sebuah diskusi bertajuk "Implementasi UU Perlindungan TKI dan Kendalanya, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).
Komisi X: Pendidikan Gratis Harus Berpihak pada Keluarga Kurang Mampu
Suyudi Jadi Kapolri, Arif NasDem: Sejarah Baru bagi Banten
Rudianto Lallo Dorong Jenderal Suyudi Bangun Pendekatan Polri Humanis
Keyword : Warta DPR Pengesahan UU UU PPMI