Selasa, 24/10/2017 20:18 WIB
Jakarta - Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memberi kewenangan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran di luar negeri.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay, dalam sebuah diskusi bertajuk "Implementasi UU Perlindungan TKI dan Kendalanya, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).
Instruksi Presiden Usut Tambang Ilegal Harus Segera Ditindaklanjuti
Sekjen Parpol Koalisi Bertemu, PDIP: Enggak Apa-apa
Pakar Pendidikan Harus Dilibatkan dalam Pembaruan Buku Pelajaran Nasional
Keyword : Warta DPR Pengesahan UU UU PPMI