Selasa, 24/10/2017 20:18 WIB
Jakarta - Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memberi kewenangan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran di luar negeri.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay, dalam sebuah diskusi bertajuk "Implementasi UU Perlindungan TKI dan Kendalanya, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).
Komisi I Dorong Pembentukan Satgas Siber Terpadu Berantas Judi Online
Legislator NasDem Bantu Warga Bangun Jembatan Rusak di Pandeglang
Legislator PKS Apresiasi Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional
Keyword : Warta DPR Pengesahan UU UU PPMI