DPR Berharap Pemda Terlibat Aktif Lindungi TKI

Selasa, 24/10/2017 20:18 WIB

Jakarta - Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memberi kewenangan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran di luar negeri.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay, dalam sebuah diskusi bertajuk "Implementasi UU Perlindungan TKI dan Kendalanya, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).

Ia mengatakan, peran serta Pemda haru betul-betul terlibat aktif dalam proses pemberangkatan para buruh migran ke luar nageri.

"Keterlibatan itu mulai dari pelatihan sebelum bekerja, selama bekerja di sana itu monitoring gimana keadaannya, berapa yang sudah pulang, apa kejadian, jika di sana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, harusnya pemerintah daerah itu ikut berpartisipasi aktif bekerja sama dengan Kementerian luar negeri," kata Saleh.

"Jadi leading sector yang menangani masalah TKI sudah diperluas, mulai dari Kemenaker, BNP2TKI, Kemenlu, dan khusus di dalam negeri terlibat secara aktif Kemendagri," terangnya.

Nah, lanjut Saleh, ketika buruh migran sudah pulang, ada program-program pemerintah misalnya, melakukan pelatihan kerja atau manajemen investasi.

"Yang ngumpulin uang di luar negeri balik ke tanah air bisa menciptakan lapangan kerja di lingkungannya. Maka mesti harus ada pelatihan-pelatihan manajemen investasi," katanya.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya