Selasa, 24/10/2017 14:34 WIB
Jakarta - Partai Gerindra menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU. Alasannya, tidak pantas tafsir soal Pancasila diberikan tunggal kepada pemerintah.
Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria, saat menyampaikan pandangan fraksi Gerindra dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10). Menurutnya, Perppu tentang Ormas ini menjadikan tafsir tunggal Pancasila.
Parlemen Kampus 2026 Hidupkan Partisipasi Mahasiswa
Gabungan Ojol Gelar Syukuran, Adian: Perjuangan Turunkan Tarif Sudah Menang
Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Tafsir Sepihak dalam Perpres Ekstremisme
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas