Selasa, 24/10/2017 14:34 WIB
Jakarta - Partai Gerindra menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU. Alasannya, tidak pantas tafsir soal Pancasila diberikan tunggal kepada pemerintah.
Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria, saat menyampaikan pandangan fraksi Gerindra dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10). Menurutnya, Perppu tentang Ormas ini menjadikan tafsir tunggal Pancasila.
40 Ribu Balita Terpapar ISPA Karhutla, Legislator Desak Penetapan KLB
Kemlu Diminta Perkuat Perlindungan WNI di Tengah Eskalasi Rusia-Ukraina
Komisi I Rampungkan Fit and Proper Test 25 Calon Dubes
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas