Selasa, 24/10/2017 14:34 WIB
Jakarta - Partai Gerindra menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU. Alasannya, tidak pantas tafsir soal Pancasila diberikan tunggal kepada pemerintah.
Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria, saat menyampaikan pandangan fraksi Gerindra dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10). Menurutnya, Perppu tentang Ormas ini menjadikan tafsir tunggal Pancasila.
DPR Minta Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Diusut Tuntas
DPR Usul Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Ditanggung Negara
Legislator Soroti Batas Tanggung Jawab Hukum Pilot
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas