Selasa, 24/10/2017 14:34 WIB
Jakarta - Partai Gerindra menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU. Alasannya, tidak pantas tafsir soal Pancasila diberikan tunggal kepada pemerintah.
Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria, saat menyampaikan pandangan fraksi Gerindra dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10). Menurutnya, Perppu tentang Ormas ini menjadikan tafsir tunggal Pancasila.
Terima Aduan KNARA, DPR Percepat Pembahasan Penyelesaian Konflik Agraria
Komisi III Desak Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan
PLN Diminta Perkuat Mitigasi dan Transparansi Informasi Pemadaman Listrik
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas