Selasa, 24/10/2017 14:14 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Imigrasi akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait gugatan tersebut.
Dirjen Imigrasi Ronny mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi gugatan tersebut. Dijelaskan Ronny, gugatan itu berkaitan dengan perpanjangan masa pencegahan Novanto ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan Novanto diperpanjang berdasarkan permintaan KPK, terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ketua KPK Respons Bebas Bersyarat Setnov: Ada yang Merasa Kurang Adil
Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar Soal Bebasnya Setya Novanto
Golkar Hormati Keputusan Bebas Bersyarat Setya Novanto
Keyword : Setya Novanto Gugat Imigrasi