PKB Terima Perppu Ormas jadi UU dengan Catatan

Selasa, 24/10/2017 13:50 WIB

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah mengatakan, partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu memiliki pandangan yang sama sebagaimana disampaikan dalam pandangan fraksi di Komisi II DPR. Adalah menerima Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi itu untuk disahkan menjadi UU.

"Sikap Fraksi PKB sama seperti yang disampaikan di komisi II, tetap menerima Perppu No 2 tahun 2017 untuk disahkan menjadi UU," kata Ida, saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).

Meski demikian, lanjut Ida, setelah Perppu ini diterima, selanjutnya PKB berbicara untuk merevisi Perppu tersebut. Ia menegaskan, bagi PKB ideologi Pancasila sudah final sebagai harga mati.

"Saya kira kita akan kembali mendengar keberatan publik mengenai itu. Kalau bagi PKB pancasila itu final dan harus jadi ideologi dan azas. Harus dijadikan azas ideologi," tegasnya.

TERKINI
Mengapa Hari Singa Sedunia Diperingati Setiap 10 Agustus? Hari Konservasi Alam Nasional 10 Agustus: Sejarah, Makna, dan Tujuannya Spurs Tertarik Datangkan Cody Gakpo dari Liverpool Mengapa 10 Agustus Diperingati Hari Kebangkitan Teknologi Nasional?