Senin, 23/10/2017 10:55 WIB
Surabaya - Kebebasan penggunaan gadget dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Banyak anak remaja usia belasan tahun (SMP/SMA) yang dengan mudah mengakses media sosial atau situs tertentu.
Anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR Itet Tridjajati mengatakan, hal ini yang menjadi salah satu tingginya angka perkosaan di Jawa Timur. Terbukti terdapat 106 kasus perkosaan anak dan 19 kasus perkosaan orang dewasa pada tahun 2016. Padahal pada tahun 2015 hanya 18 kasus perkosaan anak dan 6 kasus perkosaan dewasa.
Datangi WHO, Fraksi PKS Perjuangkan Solidaritas Kemanusiaan untuk Palestina
DPR Tegaskan Revisi UU Kementerian Diperlukan untuk Ikuti Perkembangan Zaman
Anggota DPR Apresiasi Upaya Polri Buru Produsen, Bandar dan Pengedar Narkoba
Keyword : Warta DPR Komisi VIII DPR RUU PKS