Jum'at, 20/10/2017 20:30 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan menjelaskan, besaran tarif taksi berbasis aplikasi di bagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, dan wilayah II meliputi wilayah di luar Joseph Muscat langsung minta bantuan penyelidik asing atas kasus tewasnya jurnalis yang terkenal investigasinya terkait penyelewengan.
Direktur Angkutan dan Multimoda Transportasi Darat Cucu Mulyana mengatakan, tarif batas atas dan batas bawah taksi berbasis aplikasi tetap mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 meskipun revisi peraturan telah diumumkan pada Kamis (19/10).
Puncak Arus Mudik Motor di Ciwandan Diprediksi Hari Ini dan Besok
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Terkait Korupsi DJKA
Menteri Perhubungan Lepas Mudik Gratis Nataru di Pulo Gebang
Keyword : Taksi Online Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi