Pemerintah Minta DPR Sahkan Perppu Ormas

Jum'at, 20/10/2017 12:23 WIB

Jakarta - Pemerintah berharap agar DPR dapat menyetujui Perppu tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi. Sebab, Perppu tersebut dinilai untuk menjaga keutuhan NKRI.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan berbagai tanggapan terkait Perppu tersebut untuk segera disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

"Pemerintah harapkan kepada Komisi II DPR untuk menyetujui perppu sebagai UU," kata Soedarmo, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/10).

Menurutnya, pemerintah mengeluarkan Perppu semata-mata untuk mempertahankan, menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. "Kami juga ingin menjaga keutuhan NKRI, mempertahankan Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.

Sebab, kata Soedarmo, terdapat sejumlah Ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan merusak persatuan dan kestuan. Atas dasar itulah, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ormas tersebut.

"Tapi perppu merupakan penyempurnaan UU ormas yang sudah mewadahi tahapan pembubaran ormas," tegasnya.

TERKINI
Prancis Perketat Perbatasan dengan Spanyol Imbas Imigran Cueta Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara Kemenhub Tes Narkoba Personel Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Lima Merek Jepang Dominasi Pasar Mobil Bekas