Selasa, 17/10/2017 18:21 WIB
Jakarta - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Pertiwi Subekti resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Selaku anggota Komisi A DPRD Kebumen, Dian diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.
KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie Adriansyah di Rutan
Perkuat Transparansi, KPK Supervisi Tata Kelola BBM Pelni
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
Keyword : Kasus Korupsi DPRD Kebumen KPK