Selasa, 17/10/2017 18:21 WIB
Jakarta - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Pertiwi Subekti resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Selaku anggota Komisi A DPRD Kebumen, Dian diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.
KPK Geledah Rumah Pegawai Dinas PUPR Pemkab Muara Enim
KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Terkait Kasus Bupati Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai, Tapi Ada yang Lepas
Keyword : Kasus Korupsi DPRD Kebumen KPK