Selasa, 17/10/2017 17:27 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, ada tiga kelemahan penerapan teknologi Sistem Informasi Partai (Sipol) yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.
Temuan itu yakni, ditemukan laman Sipol mengalami troubleshooting selama setengah jam pada saat proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik pada 9 Oktober 2017. Dengan temuan tersebut, Bawaslu menyarakankan kepada KPU dapat mengantisipasi masalah teknis tersebut.
Pilkada Serentak 2024, KPU Minta Provinsi Bali Terapkan Kampanye Hijau
KPU Kaltara Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk
Keyword : Pemilu 2019 KPU Bawaslu