Selasa, 17/10/2017 16:01 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket DPR akan memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika kembali mangkir. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10). Menurutnya, jika KPK kembali mangkir dari panggilan ketiga, maka pemanggilan paksa dapat dilakukan.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK