Densus Tipikor Berdiri, KPK jadi Lembaga Komplain
Jum'at, 13/10/2017 22:02 WIB
Jakarta - Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri akan segera dibentuk. Lalu, nasib institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan. Apakah KPK akan dibubarkan?
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu sebaiknya diintegrasikan dengan lembaga yang khusus menanngani komplain masyarakat.
"Sekarang menurut saya
KPK sudahlah, menjadi lembaga komplain. Jadi dia digabung dengan Ombudsman, Komnas HAM, LPSK untuk menangkap komplain masyarakat terhadap lembaga negara," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/10).
Sehingga, kata Fahri, barang siapa dalam fungsi negara melaksanakan penyimpangan, maka bisa mengadukannya kepada
KPK. Untuk itu, ia mengusulkan agar kewenangan Ombudsman itu ditingkatkan, dengan melakukan investigasi terhadap penyimpangan terutama pelayanan publik.
"Itu lah nanti masuk
KPK, supaya dia bisa menjadi penegak hukum, semacam penegak hukum, seperti pelayanan KTP, termasuk oelayanan Kepolisian, bikin SIM, STNK. Itu kalau ada komplain kesini aja," katanya.
Sebab, kata Fahri,
KPK telah berhasil mentriger
Polri dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang permanen dalam memberantas tindak kejahatan korupsi.
"Karena saya memakai teori Korea Selatan, karena
KPK sangat kuat mentriger, lahirlah keinginan. Jangan lupa, lahirnya
Densus Tipikor karena ditriger oleh
KPK karena semua pengen juga memberantas korupsi. Semua semangat memberantas korupsi," kata Fahri.
TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album
Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan
Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis
Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya