Kamis, 12/10/2017 12:57 WIB
Jakarta - Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan dibentuk oleh Polri akan dipimpin oleh jenderal bintang dua Polri. Jenderal bintang dua itu nantinya akan memimpin sebanyak 3600 personel kepolisian.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Densus Tipikor yang dipimpin seorang pejabat tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal itu di bawah Kapolri langsung.
DPR Minta Polda Lampung Usut Penyalahgunaan Wewenang Kasus BBM
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Keyword : Densus Tipikor Polri KPK Komisi III DPR