Kamis, 12/10/2017 12:57 WIB
Jakarta - Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan dibentuk oleh Polri akan dipimpin oleh jenderal bintang dua Polri. Jenderal bintang dua itu nantinya akan memimpin sebanyak 3600 personel kepolisian.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Densus Tipikor yang dipimpin seorang pejabat tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal itu di bawah Kapolri langsung.
Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Komisi III DPR Serap Aspirasi Aktivis untuk Sempurnakan RUU Polri
Keyword : Densus Tipikor Polri KPK Komisi III DPR