Senin, 09/10/2017 20:47 WIB
Jakarta - Dugaan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim bertambah diperkirakan menjadi Rp 4,58 triliun.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, kerugian negara itu merupakan hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemerika Keuangan (BPK). Lembaga antikorupsi telah mengantongi audit BPK tersebut.
Dijelaskan Febri, dari hasil pemeriksaan audit investigatif tersebut, bahwa sebelumnya masih ada satu kewajiban yang bersifat sustainable. Dikatakan Febri, perhitungan BPK hanya Rp 220 miliar yang benar-benar bukan dari indikasi kerugian negara. Alhasil total kerugian negaranya sebesar Rp 4,58 triliun.
Penangkapan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Kemungkinan Dilakukan Klan Saingannya
Kata Eks Presiden La Liga usai Rumahnya Digerebek Polisi
Calon Doktor Hukum, Sahroni Ingin Meminimalisasi Kerugian Negara dari Kasus Korupsi
Syafruddin Arsjad Temenggung dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Keyword : Kasus Korupsi BLBI BDNI