Senin, 09/10/2017 17:50 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tujuan untuk mengkampanyekan pejabat negara yang korup. Hal itu untuk pencitraan KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, melalui akun twitternya di @Fahrihamzah. Menurutnya, kasus dugaan korupsi e-KTP adalah skandal kampanye hitam kepada pejabat negara.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK