Akhirnya, Bupati Kukar Rita Widyasari "Nongol" Diperiksa KPK

Jum'at, 06/10/2017 13:30 WIB

Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari "nongol" di kantor Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK). Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, pada tanggal Rabu 4 Oktober 2017, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rita. Namun, Rita mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2017).

Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Selain kasus itu, Rita juga dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR). Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

TERKINI
Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Komisi XI Nilai Kenaikan BI-Rate Antisipasi Pelemahan Rupiah