Rabu, 04/10/2017 16:25 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi diminta untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) menanggapi sejumlah temuan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, sudah waktunya KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK untuk mengungkap sejumlah temuan terkait pelanggaran yang selama ini dilakukan lembaga ad hoc tersebut.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK