Rabu, 04/10/2017 16:25 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi diminta untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) menanggapi sejumlah temuan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, sudah waktunya KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK untuk mengungkap sejumlah temuan terkait pelanggaran yang selama ini dilakukan lembaga ad hoc tersebut.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK