Rabu, 04/10/2017 16:25 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi diminta untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) menanggapi sejumlah temuan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, sudah waktunya KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK untuk mengungkap sejumlah temuan terkait pelanggaran yang selama ini dilakukan lembaga ad hoc tersebut.
KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim
KPK OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Menteri Imipas: Kita Hormati
OTT Kepala Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas hingga Logam Mulia
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK