Rabu, 04/10/2017 14:10 WIB
Jakarta - Otonomi Daerah adalah pemberian sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada daerah. Otonomi Daerah diberikan dengan tujuan agar daerah bisa mengatur rumah tangganya sendiri secara mandiri dalam rangka percepatan pembangunan. Pemberian otonomi juga dimaksudkan agar daerah bisa mengembangkan potensi dan kekhasan daerahnya.
Sayangnya, hingga kini pemberian status otonomi daerah belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Karena baru 20% daerah saja yang berhasil melaksanakan pembangunan secara baik. Sedangkan belum menampakkan hasil. Terbukti masih tingginya tingkat kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan di masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Dr. Ahmad Farhan Hamid saat menyampaikan makalah utama pada Simposium Nasional Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI. Acara tersebut berlangsung di Gedung Nusantara IV Komplek MPR, DPD dan DPD RI, Rabu (4/10).
Beberapa persoalan yang menyebabkan proses percepatan pembangunan di daerah masih terkendala, adalah, masalah perencanaan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah, regulasi yang tidak mendukung percepatan pembangunan, serta pengawasan yang terlalu banyak, sehingga mengganggu kelancaran pembangunan.
HNW Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu: Itu Hak DPR dari Konstitusi
Pimpinan MPR Ajak Elite Parpol Hindari Pernyataan Menyesatkan di Pemilu 2024
Bamsoet Ajak Media Massa Sejukkan Iklim Politik Jelang Pemilu 2024
Kondisi tersebut menurut Farham menjadi tugas yang bisa diperankan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai jembatan emas antara pusat dan daerah.
"Banyak kekosongan yang semestinya bisa menjadi mainkan oleh DPD dalam membantu pelaksanaan pembangunan di daerah", kata Farhan menambahkan.
Salah satu persoalan yang nampak di depan mata, tetapi tidak ada yang mengawal adalah anggaran transfer daerah. Selama ini DPR hanya melakukan pengawasan terhadap anggaran kementerian dan lembaga. Sementara anggaran transfer kurang mendapat perhatian.
Keyword : Warta MPR