Selasa, 03/10/2017 21:38 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai pesakitan oleh KPK dengan dijerat dua sangkaan, yakni diduga menerima suap dan menyalahgunakan kewenangan. Dugaan sangkaan itu terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Aswad diduga melakukan praktik rasuah itu, saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009 dan bupati Konawe Utara 2011-2016. Aswad usai resmi menjabat pada 2007 diduga mencabut izin PT Antam secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe.
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Industri Propaganda Digital Ancam Penanganan Korupsi
Keyword : Kasus Korupsi Konawe Utara