Selasa, 03/10/2017 18:30 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Aswad dijerat jadi pesakitan lantaran diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Diduga (Aswad Sulaiman) telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian Izin Kuasa Pertambangan Ekspolari dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2007-2014," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Nadiem di Sidang Pledoi: Kasus Ini Murni Kekeliruan Investigasi
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara di Kasus Korupsi
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi
Keyword : Kasus Korupsi Konawe Utara