Eks Bupati Konawe Utara Rugikan Negara Rp 2,7 T

Selasa, 03/10/2017 18:30 WIB

Jakarta - Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Aswad dijerat jadi pesakitan lantaran diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Diduga (Aswad Sulaiman) telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian Izin Kuasa Pertambangan Ekspolari dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2007-2014," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Sayangnya Saut tak merinci perusahaan apa saja yang menerima pemberian izin kuasa dan izin usaha produksi dari Aswad saat menjadi orang nomor satu di Kabupaten Konawe Utara tersebut. Namun, perbuatan Aswad itu diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

"Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum," ungkap Saut.

Atas dugaan itu, Aswad dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya