Senin, 02/10/2017 20:17 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Aswad dijerat sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait perizinan tambang di daerahnya.
Diduga penyalahgunaan kewenangan itu terjadi saat Aswad menjabat sebagai Bupati Konawe Utara. Disebut-sebut kasus itu berkaitan dengan Gubernur Sultra non-aktif, Nur Alam. "Terkait izin tambang," kata sumber, Senin (2/10/2017).
Doa dan Amalan Agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Korupsi
Kisah Jaksa Agung yang Wafat Mendadak Saat Mengusut Kasus Korupsi Besar
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa
Keyword : Kasus Korupsi Aswad Sulaiman