Senin, 02/10/2017 20:17 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Aswad dijerat sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait perizinan tambang di daerahnya.
Diduga penyalahgunaan kewenangan itu terjadi saat Aswad menjabat sebagai Bupati Konawe Utara. Disebut-sebut kasus itu berkaitan dengan Gubernur Sultra non-aktif, Nur Alam. "Terkait izin tambang," kata sumber, Senin (2/10/2017).
Nadiem di Sidang Pledoi: Kasus Ini Murni Kekeliruan Investigasi
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara di Kasus Korupsi
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi
Keyword : Kasus Korupsi Aswad Sulaiman