Kamis, 28/09/2017 19:14 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga antikorupsi juga menetapkan politikus Golkar tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
KPK Kembali Panggil Politikus PAN Bebizie Terkait Kasus Rita Widyasari
Menakar Integritas Penegak Hukum di Usia Ke-81 Indonesia Merdeka
Diperiksa KPK, Bebizie Jelaskan Soal Kontrak Manggung di Kaltim
Keyword : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara