Kamis, 28/09/2017 19:14 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga antikorupsi juga menetapkan politikus Golkar tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
KPK Panggil Rita Widyasari dan Ketua PP Japto Soerjosoemarno
Nadiem di Sidang Pledoi: Kasus Ini Murni Kekeliruan Investigasi
KPK Panggil Dirjen Kemenhut hingga Sesditjen Minerba ESDM
Keyword : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara