Perusahaan Korut Diminta "Minggat" dari China

Kamis, 28/09/2017 18:48 WIB

Seoul - Pemerintah China memberi tengat 120 hari sebagai  batas waktu para pengusahan Korea Utara untuk menutup perusahaanya di Beijing, menyusul sanksi baru dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada 12 September.

Keputusan tersebut, dipublikasikan di situs kementerian perdagangan China. Kebijakan tersebut dianggap sebagai bagian dari upayanya untuk mengintensifkan tekanan pada negara tertutup untuk melepaskan senjata nuklir. Ini juga akan berlaku untuk usaha patungan China-Korea Utara, katanya, demikian Yonhap, Kamis (28/9).

Pada Selasa (12/9), DK PBB mengumukan secara resmi sanksi baru untuk Korea Utara. Sanksi itu termasuk, ekspor produk minyak hasil sulingan tahunan menjadi 2 juta barel dan ekspor minyak mentah tidak melebihi tingkat saat ini.

Selain itu, sanksi tersebut memberlakukan larangan ekspor kondensat, cairan gas alam ke negara tersebut, impor tekstil Korea Utara, dan pembatasan pekerja Korut di luar negeri.

Kepusan tersebut diumumkan setelah melalui tahapan revisi. Sebelumnya draf yang diusulkan Washingtong tersebut mencantumkan larangan bepergian  warga Korut dan pembekuan aset pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

 

 

 

TERKINI
Mengapa Hari Lemari Pendingin Sedunia Diperingati Setiap 26 Juni? Dua Indikator Utama Seorang Benar-Benar Paham Agama Deretan Peristiwa Bersejarah Tanggal 26 Juni dari Masa ke Masa Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kolombia