Kamis, 28/09/2017 04:45 WIB
Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) E F Hamidy diduga memberikan uang kepada Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdul Latief. Diduga uang yang diberikan senilai 80.000 dollar AS.
Pemberian uang 80.000 dollar AS itu terungkap saat mantan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, Ali Sadli bersaksi dalam sidang kasus suap antara pejabat BPK dan pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2017). Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ali Sadli.
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Industri Propaganda Digital Ancam Penanganan Korupsi
Keyword : Kasus Korupsi Auditor BPK Sekjen KONI