Kamis, 28/09/2017 04:45 WIB
Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) E F Hamidy diduga memberikan uang kepada Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdul Latief. Diduga uang yang diberikan senilai 80.000 dollar AS.
Pemberian uang 80.000 dollar AS itu terungkap saat mantan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, Ali Sadli bersaksi dalam sidang kasus suap antara pejabat BPK dan pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2017). Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ali Sadli.
Korupsi Jadi Tantangan Terbesar Perjalanan Demokrasi Indonesia
Doa dan Amalan Agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Korupsi
Kisah Jaksa Agung yang Wafat Mendadak Saat Mengusut Kasus Korupsi Besar
Keyword : Kasus Korupsi Auditor BPK Sekjen KONI