Rabu, 27/09/2017 22:04 WIB
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menggelar sidang perdana atas sejumlah laporan terhadap anggota dewan yang dianggap sudah cukup bukti secara administrasi.
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sejumlah perkara atau laporan yang dianggap menonjol akan didahulukan dalam gelar persidangan. Persidangan akan memanggil pelapor maupun terlapor.
Menbud Nilai Bandung Spirit Tetap Relevan jadi Kompas Moral Dunia
MKD DPR: Hak Imunitas Bukan Berarti Anggota DPR Kebal Hukum
Belanda akan Kembalikan Arca Shiva dan Prasasti Damalung ke Indonesia
Keyword : MKD DPR Fadli Zon Victor Laiskodat