Selasa, 26/09/2017 21:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tim penindakan melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di kantor Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Selasa (26/9).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penggeledahan kantor Bupati Kutai Kartanegara itu bukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
KPK Periksa Pihak PT Alamjaya Bara Pratama di Kasus Rita Widyasari
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa
Vonis Banding Kurangi Hukuman Marine Le Pen, Berpeluang Nyapres
Keyword : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara