Selasa, 26/09/2017 21:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tim penindakan melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di kantor Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Selasa (26/9).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penggeledahan kantor Bupati Kutai Kartanegara itu bukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
Menakar Integritas Penegak Hukum di Usia Ke-81 Indonesia Merdeka
Diperiksa KPK, Bebizie Jelaskan Soal Kontrak Manggung di Kaltim
KPK Periksa Politikus PAN Bebizie Terkait Kasus Rita Widyasari
Keyword : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara