Selasa, 26/09/2017 18:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka. Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
"Iya (Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Rita Widyasari sudah resmi jadi tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi Jurnas.com, Selasa (26/9/2017).
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Keyword : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara