Senin, 25/09/2017 21:44 WIB
Jakarta - Bupati Pamekasan nonaktif, Achmad Syafii dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Noer Solehoeddin segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Keduanya tak lama lagi akan menjalani persidangan lantaran proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara korupsi dana desa di Pamekasan yang menjerat keduanya telah lengkap atau P21.
Hari ini, Senin (25/9/2017) tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan ketiga tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II. "Pada hari ini dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan terhadap tersangka maupun berkas perkara atas nama NS (Noer Solehoeddin), Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan dan ASY (Achmad Syafii) Bupati Pamekasan," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9/2017) malam.
Prabowo Pukul Bedug untuk Buka Muktamar NU ke-35 di Jombang
Menakar Integritas Penegak Hukum di Usia Ke-81 Indonesia Merdeka
Korupsi Jadi Tantangan Terbesar Perjalanan Demokrasi Indonesia
Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Namun diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.
Keyword : Kasus Korupsi Bupati Pamekasan Jawa Timur