Pansus Angket KPK Krisis Legitimasi Politik

Senin, 25/09/2017 14:45 WIB

Jakarta - Keberadaan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) krisi legitimasi politik. Pasalnya, empat fraksi di DPR tidak masuk dalam KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK.

Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mempertanyakan keabsahan rekomendasi KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK dalam paripurna DPR pada 28 September nanti, jika empat fraksi di DPR tetap konsisten tidak mau ambil bagian.

"Dengan minus empat fraksi dalam keanggotaan selama masa kerjanya, apakah paripurna pengambilan keputusan nanti akan sah jika empat fraksi itu secara konsisten tidak mau ambil bagian?," kata Lucius, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (25/9).

Jika dipaksakan, kata Lucius, Paripurna DPR mungkin akan terus berjalan dengan berbagai alasan yang dibuat-buat sebagai bentuk rasionalisasi. Akan tetapi secara legitimasi politik, hasil kerja Pansus tanpa melibatkan empat fraksi sudah cukup untuk mendelegitimasi hasil rekomendasi nanti.

"Jadi sulit membayangkan bahwa hasil kerja Pansus akan efektif bisa dijalankan karena krisis legitimasi politik selama berproses," tegasnya.

Diketahui, dari 10 fraksi di DPR hanya enam fraksi yang masuk dalam KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK. Sisanya, empat fraksi di DPR, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Geridra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tidak mau ambil bagian dari KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK.

TERKINI
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari