Pimpinan DPR Diminta Surati KPK Agar Tahan Setnov

Jum'at, 22/09/2017 23:28 WIB

Jakarta - Pimpinan DPR diminta untuk mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Permintaan itu atas aspirasi yang disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kepada pimpinan DPR. MAKI akan mengantar surat permohonan itu kepada sekretariat pimpinan DPR.

"MAKI berkirim surat kepada pimpinan DPR untuk meneruskan surat permintaan MAKI kepada KPK agar melakukan penahanan Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi e-KTP," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/9).

Boyamin berharap, agar pimpinan DPR dan Sekjen DPR dapat meneruskan surat aspirasi yang disampaikan MAKI kepada KPK. Menurutnya, hal itu sebagaimana dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang meneruskan surat aspirasi dari Setnov untuk meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka korupi e-KTP.

"Sehingga kami meminta diperlakukan sama," tegas Boyamin.

Diketahui, Setnov sudah dua kali tidak hadir dalam panggilan KPK karena alasan sakit. Fadli Zon sempat meneruskan aspirasi Setnov dengan menyurati pimpinan KPK supaya tidak diperiksa sampai adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TERKINI
Kerugian Perang Lebanon Capai 25 Miliar Dolar AS KPK Terbitkan Sprinduk Baru, Usut Korupsi Jalur Kereta di Sumsel Ini Lima Negara Asia yang Paling Sering Lolos ke Piala Dunia Keadilan Sosial di Alquran dan Pancasila dari Kebebasan hingga Kesejahtraan